
KPU Lutra Tetapkan DPTb-1 Sebesar 314 Pemilih
Masamba, kpu.go.id- Selasa (27/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1), yang dilangsungkan di Aula Demokrasi dengan dihadiri oleh Ketua KPU Lutra Suprianto serta para Komisioner lainnya yakni Abdul Aziz, Srianto, H. Syamsul Bachri, dan Munawar. Hadir juga dalam undangan tersebut Kapolres Lutra yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Amiruddin, Kesbang, Dukcapil, Panwaslu, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta para penghubung pasangan calon.
Ketua KPU Lutra Suprianto, saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan tahapan tentang pemutahiran data pemilih maka pada hari ini KPU kembali menetapkan DPTb-1, setelah melalui proses pendaftaran yakni tanggal 13-20 Oktober 2015, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 2 Oktober 2015 yang lalu.
"Hari ini alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang kami kembali menetapkan Daftar Pemilih Tambahan-1 setelah ditetapkan di tingkat desa dan kecamatan," ujar Suprianto.
Dari jumlah DPT yang kami telah tetapkan sebesar 220.073, sambung Suprianto, menjadi dasar kami (KPU-red) untuk mencetak surat suara, dan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTb-1, ini sama perlakunya dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Artinya pemilih ini bisa memilih di jam yang sama dengan pemilih yang ada di DPT.
Sehingga jelas Suprianto dengan di tetapkannya DPTb-1 akan mengurangi persoalan data pemilih kita pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra tahun 2015.

Untuk itu, kata Suprianto, partisipasi kita semua (masyarakat-red) sangat diharapkan dalam mengawal dan mencermati proses pemutahiran data pemilih ini, supaya bisa maksimal sehingga pada tanggal 9 Desember mendatang tidak ada lagi orang yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb-1.
Suprianto pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pendataan terhadap warga yang masih belum terdaftar, sehingga pada saat ini sudah terdaftar.
Sementara itu, Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis Srianto, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih, adalah pintu dari semua tahapan, sehingga jika daftar pemilih ini baik maka semua tahapan itu pasti ikut baik, karena setiap persoalan dalam pemilu yang sering dipersoalkan adalah daftar pemilih.
"Data pemilih ini menjadi tolak ukur dari sukses tidaknya suatu pemilu, karena untuk itu kami sangat mengharapkan kepada semua pihak agar terlibat dalam proses ini bantu kami agar ini bisa baik,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Srianto penetapan DPTb-1 ini adalah bukan akhir dari proses pemutakhiran data pemilih karena masih ada ruang yang diberikan oleh undang-undang sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih, yakni pemilih dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih, akan tetapi pemilih ini hanya diperbolehkan memilih pada jam tertentu yakni setelah pukul 12.00 siang.
Srianto menjelaskan secara rinci bahwa jumlah DPTb-1 yang terdaftar adalah 314 pemilih yakni laki-laki 172, dan perempuan 142 yang tersebar di 12 kecamatan dan 88 desa/kelurahan yang ada di Lutra. “Untuk itu kami berharap dengan ditetapkannya DPTb-1 ini kami yakin akan memperbaiki daftar pemilih kita pada pilkada lutra,” pesan Srianto.(iqbal)
Ketua KPU Lutra Suprianto, saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan tahapan tentang pemutahiran data pemilih maka pada hari ini KPU kembali menetapkan DPTb-1, setelah melalui proses pendaftaran yakni tanggal 13-20 Oktober 2015, pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 2 Oktober 2015 yang lalu.
"Hari ini alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang kami kembali menetapkan Daftar Pemilih Tambahan-1 setelah ditetapkan di tingkat desa dan kecamatan," ujar Suprianto.
Dari jumlah DPT yang kami telah tetapkan sebesar 220.073, sambung Suprianto, menjadi dasar kami (KPU-red) untuk mencetak surat suara, dan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTb-1, ini sama perlakunya dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Artinya pemilih ini bisa memilih di jam yang sama dengan pemilih yang ada di DPT.
Sehingga jelas Suprianto dengan di tetapkannya DPTb-1 akan mengurangi persoalan data pemilih kita pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra tahun 2015.

Suprianto pun menyampaikan rasa terimakasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK yang telah bekerja keras dalam melakukan pendataan terhadap warga yang masih belum terdaftar, sehingga pada saat ini sudah terdaftar.
Sementara itu, Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis Srianto, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih, adalah pintu dari semua tahapan, sehingga jika daftar pemilih ini baik maka semua tahapan itu pasti ikut baik, karena setiap persoalan dalam pemilu yang sering dipersoalkan adalah daftar pemilih.
"Data pemilih ini menjadi tolak ukur dari sukses tidaknya suatu pemilu, karena untuk itu kami sangat mengharapkan kepada semua pihak agar terlibat dalam proses ini bantu kami agar ini bisa baik,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Srianto penetapan DPTb-1 ini adalah bukan akhir dari proses pemutakhiran data pemilih karena masih ada ruang yang diberikan oleh undang-undang sampai dengan tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih, yakni pemilih dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih, akan tetapi pemilih ini hanya diperbolehkan memilih pada jam tertentu yakni setelah pukul 12.00 siang.
Srianto menjelaskan secara rinci bahwa jumlah DPTb-1 yang terdaftar adalah 314 pemilih yakni laki-laki 172, dan perempuan 142 yang tersebar di 12 kecamatan dan 88 desa/kelurahan yang ada di Lutra. “Untuk itu kami berharap dengan ditetapkannya DPTb-1 ini kami yakin akan memperbaiki daftar pemilih kita pada pilkada lutra,” pesan Srianto.(iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 1,715 kali